Jumat, 16 September 2011

Pendaftaran Calon Praja IPDN


Adapun ketentuan penerimaan Calon Praja (Capra) IPDN Tahun Ajaran 2011/2012 sebagai berikut:
I.      Syarat Dan Tata Cara Pendaftaran
a.  Persyaratan Pelamar/calon peserta seleksi meliputi :
1)   Warga Negara Indonesia;
2)   Usia per tanggal 1 September 2011, minimal usia 17 tahun       8 bulan :
• Pelamar umum maksimal 21(dua puluh satu) tahun;
• Pelamar dari PNS clan Tugas Belajar berumur Maksimal 24 tahun clan mempunyai masa kerja minimal 2 (dua) tahun.
3)   Tinggi badan pelamar pria minimal 160 cm clan wanita minimal 155 cm
4) Tahun ljazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) pendaftar, yaitu tahun 2009 clan 2010, bagi pelamar umum;
5) Tidak bertato atau bekas tato clan bagi pelamar Pria tidak ditindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya kecuali karena ketentuan agama/adat
6)   Nilai rata-rata Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) minimal 7,00;
7)   Tidak menggunakan Kacamata/lensa kontak minus sesuai dengan unsur pemeriksaan kesehatan (tes Kesehatan) bagi peserta seleksi penerimaan Calon Praja IPDN;
8)   Bagi Pendaftar yang masih duduk df kelas XII pada tahun 2011, dapat-mendattarkan diri dengan menyertakan surat keterangan yang ditandatangani dan disyahkan Kepala Sekolah, yang menyatakan bahwa yang bersangkuian masih duduk di kelas XII atau menggunakan surat Kepala Sekolah clan menyerahkan surat tanda kelulusan selesai ujian Nasional;
9)   Surat Keterangan catatan Kepolisian dari Kepolisian tingkat Kabupaten/Kota setempat;
10) Surat Keterangan Berbadan Sehat dari RSUD/Puskesmas setempat;
11) Surat   Pernyataan belum pernah menikah/kawin, hamil/melahirkan yang diketahui orang tua/wali clan disahkan Kepala Desa/Lurah setempat;
12) Surat Pernyataan sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan yang diketahui oleh orang tua/wali yang dinyatakan secara tertulis diatas kertas bermaterai Rp. 6000,
13) Surat pernyataan bersedia mengembalikan seluruh biaya pendidikan yang telah dikeluarkan pemerintah dikarenakan mengundurkan diri, diberhentikan dan/atau melanggar peraturan pendidikan yang dinyatakan secara tertulis diatas kertas bermaterai Rp. 6.000,- dan diketahui oleh orang tua/wali; clan
14) Surat pernyataan bersedia mengikuti proses pendidikan di Kampus IPDN Pusat atau Daerah yang dinyatakan secara tertulis di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,-.
b. Persyaratan lainnya
1) Fotocopy Tahun Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) yang dilegalisir eleh pejabat yang berwenang;
2)   Pasphoto berwarna menghadap kedepan clan tidak memakai kacamata, ukuran 3 x 4 cm, sebanyak 5 (lima) lembar; 3) Menyerahkan surat pernyataan- surat pernyataan yang telah clitentukan; clan
4)   Syarat pendaftaran disusun rapi clan dimasukkan kedalam stofmap berwarna biru.
c.   Tempat clan waktu pendattaran
1)   Tempat pendaftaran :
Pendaftaran dilakukan oleh setiap calon peserta seleksi di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia
2)   Waktu Pendaftaran
Pendaftran dilaksanakan mulai tanggal 02 Mei sampai dengan tanggal 15 Mei 2011.
d.   Tahapan clan Waktu
1)   Seleksi dilakukan melalui tahapan sebagai berikut :
a)   Seleksi Administrasi oleh Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota, dilaksanakan pada tanggal 02 Mei sampai dengan tanggal 15 Mei 2011;
b)   Tes Psikologi oleh Lembaga Psikologi yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri, dilaksanakan pada tanggal 31 Mei sampai dengan 01 Juni 2011;
c)' Tes Kesehatan clan Kesamaptaan, dilaksanakan pada tanggal 04 Juli sampai dengan 06 Juli 2011;
Tes Kesehatan oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi dapat bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum (RSU) Pemerintahan. Sedangkan untuk Tes Kesamapataan dapat bekerja sama dengan POLDA, atau KODAM/KOREM setempat;
d)   Tes Akademik oleh Kementerian Dalam Negeri dibantu Provinsi, dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2011;
e)   Penentuan akhir dilaksanakan oleh Panitia Penentuan Akhir yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, dilaksanakan pada tanggal 09 September s.d 11 September 2011;
f)   Khusus Provinsi Papua dan Papua Barat, pelaksanaan Tes Kesehatan, Tes Kesamaptaan, clan Pantukhir dilaksanakan, sebagai berikut :
1)   Tes Kesehatan clan Kesamaptaan dilaksanakan pada tanggal 04 Juli sampai dengan 05 Juli 2011;
2)   Tes Akademik dilaksanakan pada 07 Juli 2011 3)    Pantukhir dilaksanakan pada tanggal 08 Juli sampai dengan 09 Juli 2011;
g) Seleksi penerimaan Capra IPDN menggunakan sistem gugur yaitu para peserta dapat mengikuti tahap berikutnya apabila dinyatakan lulus/memenuhi syarat pada tahap sebelumnya. (waktu clan tempat pelaksanaan seleksi sebagaimana tertera dalam lampiran Peraturan Menteri Dalarn Negeri tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Calon Praja " IPDN)
2)     Materi tes akademik disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri, terdiri dari :
-  Pancasila
- UUD 1945
- Pengetahuan Umum (sejarah, Kebijakan pemerintah, otonomi Daerah, Hukum, Pengetahuan Dalam & Luar Negeri)
- Bahasa Indonesia
- Bahasa Inggris
- Matematika
II. Lain-Lain
a.   Bagi Peserta seleksi Calon Praja IPDN pada tahun 2011 masih berada di kelas XII SMA/MA, clan dikemudian hari ternyata yang bersangkutan tidak lulus SMA/MA dan/atau nitai-nilai rata-rata STTB SMA/MA tidak memenuhi syarat nilai 7,00 maka dinyatakan gugur walaupun yang bersangkutan telah dinyatakan lulus seleksi sebagai Calon Praja IPDN.
b.   Calon Praja IPDN yang mengikuti penentuan akhir belum merupakan jaminan bahwa yang bersangkutan dinyatakan lulus clan diterima sebagai Praja IPDN.
d.   Bila dipandang perlu Tim Penerimaan Provinsi dibantu oleh Rumah Sakit Umum Pemerintah dapat melakukan tes HIV.
e.   Peserta yang dinyatakan lulus seleksi penerimaan Calon Praja IPIDN Tahun Ajaran 2011/2012 berhak mengikuti pendidikan tinggi kepamongprajaan clan siap ditempatkan di Kampus IPIDN Pusat atau kampus IPIDN Daerah.
f.   Kelulusan peserta seleksi pada tahapan-tahapan yang telah ditentukan clan dilaksanakan antara Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten clan Kota ditentukan oleh kemampuan peserta seleksi clan kompetensi peserta seleksi Calon Praja IPDN.
g.   Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan untuk dapat diterima menjadi Calon Praja IPDN dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan. Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut.
III.  Pedoman Pelaksanaan
Petunjuk teknis seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2011/2012 yang diatur oleh surat Menteri Dalam Negeri Nomor 892.1/1131/SJ tanggal 4 April 2011, sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan seleksi penerimaan Calon Praja IPIDN Tahun Ajaran 2011/2012 bagi Pejabat Pembina Kepegawaian clan Pejabat lain yang terkait dalam melaksanakan kegiatan penerimaan Calon Praja IPIDN dimaksud.
IV. Pembiayaan
a. Biaya seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2011 dibebankan kepada Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara Kementerian Dalam Negeri, Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah dan/atau peserta seleksi.
b. Biaya PNS tugas belajar dengan pembiayaan dari APBD masing masing daerah mefalui Penerimaan Negara Bukan Pajak clan diselenggarakan di kampus IPDN Daerah.
Demikian untuk menjadi perhatian.


MENTERI DALAM NEGERI

GAMAWAN FAUZI

Tembusan ini disampaikan kepada Yth:
1. Bapak Presiden Republik Indonesia;
2. Menteri Keuangan;
3. Menteri Pendidikan Nasional;
4. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara clan Reformasi Birokrasi; clan
5. Kepala Badan Kepegawaian Negara;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar